Bab lainnya: Sebuah ilustrasi Peristiwa Lain Deskripsi Pengacara Bocor Gede (big leak):
Sepak terjang karakteristik jongos (intel) “tumbila” memang bakal menjamur ditengah degradasi moralitas dan mentalitas peradaban dunia (global), sehingga tipikal pengacara sick, bakal terus gentayangan mencari korbannya, hipokrit adalah aset utamanya untuk memenuhi nafkah kehidupan diri dan keluarganya. Artinya karakter pengacara komprador menjadikan primer sumber nafkah justru spesialis menyelinap menghisap darah para pejuang yang sedang terpojok psikologusnya serta membutuhkan bantuan advokasi.
Ciri ciri yang kental lainnya dari “pengacara komprador” hobi mengoleksi teori teori dan asas kitab suci namun praktik kontraproduktif/ anomali, aroma rongga mulutnya menyengat bak bunga bangkai, karena dia substansi advokat “pelahap” korban kejahatan, sehingga advokat tipikal ini membawa sumber malapetaka.
Kesimpulannya: pengacara anomali (komprador) dan pengacara idealis sama sama kategori profesional. Namun diferensial fungsi, pengacara/advokat idealis objektivitas (pure) melulu konsen terhadap penegakan hukum sedangkan advokat komprador model banci tampil, inheren ke pola menuju arah pintu sel, plus bonus “mengarang bebas” bahwa kliennya tidak akan dipenjara justru Jokowi yang akan dipenjara, tentu ini ilmu non litigasi versi sesat dan menyesatkan. Karena dalam KUHAP tidak ada pihak Terdakwa yang dapat melakukan rekonpensi. Dan dalam UU Advokat kode etik praktik non litigasi ala demikian PERILAKU BIADAB.
*) Penulis adalah Anggota DPP KAI (eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI) dan Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat.

















































































































Komentar Terbaru