UPDATE

ACEH
ACEH

SHI Aceh Tamiang Desak Pemerintah Aceh Ukur Ulang HGU PT Semadam yang Telah Berakhir

BANDA ACEH – Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia mendesak Pemerintah Aceh bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap dua Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Semadam yang masa berlakunya telah berakhir pada 2020 dan 2021.

Menurut Hendra, HGU PT Semadam Nomor 81 yang berada di Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, berakhir pada 31 Desember 2020. Sementara itu, HGU PT Semadam Nomor 102 yang berada di Kecamatan Sekerak berakhir pada 31 Desember 2021.

“Walaupun pihak perusahaan sedang melakukan proses perpanjangan HGU, Pemerintah Aceh harus melakukan pengukuran ulang HGU PT Semadam untuk memastikan tidak ada kelebihan luasan HGU yang dikuasai perusahaan tersebut,” kata Muhammad Hendra Vramenia, Selasa (15/7/2026).

Hendra menjelaskan, ketentuan mengenai kewenangan negara untuk mengatur dan mengawasi penguasaan tanah telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan aturan tersebut, negara melalui BPN memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penguasaan tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), tanpa harus memperoleh izin dari pemegang hak.

“Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang memberikan landasan hukum untuk melakukan pengukuran ulang sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyelesaian masalah pertanahan,” jelasnya.

Ia menilai pengukuran ulang HGU PT Semadam juga sejalan dengan komitmen Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, yang sebelumnya menyatakan akan melakukan pengukuran ulang seluruh HGU perusahaan perkebunan sawit di Aceh.

“Pernyataan Gubernur Mualem saat melantik sejumlah bupati di Aceh mengenai rencana pengukuran ulang HGU perusahaan perkebunan sawit harus diwujudkan. Karena itu, kami mendesak Pemerintah Aceh bersama BPN Aceh segera mengukur ulang HGU PT Semadam,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan manajemen PT Semadam, terungkap bahwa salah satu HGU perusahaan tersebut memang telah berakhir pada 2021.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT., M.H., mengatakan sekitar seribu hektare HGU PT Semadam telah habis masa berlakunya dan kini sedang dalam proses perpanjangan di Kantor Wilayah BPN Aceh.

“Ada sekitar seribuan hektare HGU PT Semadam yang berakhir pada tahun 2021 dan saat ini sedang menjalani proses perpanjangan di Kanwil BPN Aceh. Proses Panitia B sudah selesai,” kata Evan.[]

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.