UPDATE

NASIONAL

Don Ritto Ungkap Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie

Penyidik kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap Don Ritto sejak ditetapkan tersangka, pada Jumat (10/7/12026). Sedangkan Febrie, belum sekalipun pernah diperiksa oleh kepolisian sebelum dijadikan tersangka.

Barang bukti yang diserahkan polisi ke tim penyidik kejaksaan, termasuk di antaranya uang tunai dari berbagai pecahan mata uang yang ditemukan di Resto de’Clan dan Koin Money Changer, serta dari hasil geledah di rumah pribadi Febrie di Sentul City.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto mengatakan, dari hasil identifikasi langsung oleh para ahli yang membantu penyidik kepolisian, menyatakan semua barang bukti tersebut berbentuk asli. Termasuk emas lantakan 74 Kg tersebut.

“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 Kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” kata Kombes Budi saat penyerahan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Selain menyerahkan barang-barang bukti tersebut, penyidik Polri juga menyerahkan tanggungjawab dua tersangka, Febrie dan Don Ritto kepada tim penyidikan di Jampidsus.

Wakil Kepala Kortas Tipidkor Brigadir Jenderal (Brigjen) Boro Windu mengatakan, dengan penyerahan seluruh barang-barang bukti dan tersangka ke penyidik Jampidsus, penanganan kasus korupsi yang melibatkan Febrie sebagai tersangka, pengusutan lanjutan sepenuhnya berada di bawah kendali kejaksaan.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Boro Windu di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2027).

Polri, kata Boro juga memastikan akan tetap tunduk, dan percaya terkait proses kelanjutan penyidikan yang saat ini ada di tangan Kejagung. “Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Boro.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.