BANDA ACEH – — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini bahwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebenarnya melihatkan banyak pihak dan tidak berhenti di dua tersangka saja yakni Febrie dan Don RItto.
Dalam wawancara di kanal YouTube Leon Hartono yang tayang Rabu (29/7/2026), Mahfud menilai perkara tersebut memiliki jaringan yang jauh lebih luas.
Ia menyebut mustahil kasus dengan nilai aset sitaan yang sangat besar hanya melibatkan sedikit pihak.
“Menurut saya hampir tidak mungkin Febrie ini lolos, kecuali ada praktik ‘industri hukum’ yang bekerja secara masif, melanggar hukum, dan bertentangan dengan akal sehat publik,” kata Mahfud.
Menurutnya, tantangan utama saat ini bukan lagi sekadar pembuktian dugaan tindak pidana, melainkan memastikan proses hukum berjalan independen, tanpa intervensi, dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu.
Soroti Dugaan “Industri Hukum”
Mahfud mengaku sejak awal telah mengkhawatirkan munculnya apa yang ia sebut sebagai “industri hukum”, yakni upaya merekayasa proses hukum untuk membebaskan atau mempersempit pertanggungjawaban hukum seseorang.
Ia menduga terdapat kemungkinan perkara hanya akan “dilokalisir” pada dua tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat tidak tersentuh proses hukum.
“Yang saya khawatirkan sekarang hanya dilokalisir. Tidak dibebaskan, tetapi cukup dua orang saja yang diproses, padahal ada banyak entitas dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan,” ujarnya.
Mahfud juga menilai pengawasan publik menjadi faktor penting untuk memastikan kasus tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Soroti Uang Rp460 Miliar dan 74 Kilogram Emas
Mahfud turut menyoroti besarnya aset yang disita penyidik, termasuk uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas.
Ia mempertanyakan logika klaim bahwa aset tersebut hanya merupakan titipan untuk sebuah yayasan sosial.
“Tidak masuk akal ada orang menitipkan dana sebesar itu untuk yayasan sosial. Rp460 miliar ditambah 74 kilogram emas. Mengapa tidak disimpan di bank? Mengapa justru disembunyikan dan dikuasai pihak lain?” katanya.
Menurut Mahfud, penyidik memiliki instrumen untuk menelusuri asal-usul aset melalui mekanisme follow the money sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia mencontohkan, apabila seseorang mengklaim sebuah brankas berisi uang hanya sebagai titipan, maka klaim tersebut dapat diuji dengan meminta pembukaan brankas menggunakan kode akses yang dimiliki.
































































































