“Itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha. Tapi mohon maaf, hari ini pun kami belum berani menyebut namanya. Untuk apa? Untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur,” ujar Handika.
Dia membantah keterkaitan uang-uang dalam kasus kliennya dengan Tan Kian dalam kasus PT Asabri.
Adapun Don Ritto dijerat polisi dengan Pasal 4 atau 5 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP versi terbaru.
Pasal-pasal itu berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
































































































