BANDA ACEH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar kembali melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup di kalangan pelaku usaha. Kali ini, inspeksi lapangan dilakukan di Mitsubishi Arista, salah satu unit bisnis ARISTA Group yang beroperasi di bawah PT Arista Sukses Mandiri Aceh, di Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mitsubishi Arista merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kendaraan dan layanan servis otomotif.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Aceh Besar, T. Dhiaul Murdhi, mengatakan pembinaan dan pengawasan dilakukan sebagai bentuk pendampingan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan dokumen lingkungan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, kami juga memberikan pembinaan agar pelaku usaha memahami dan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan secara berkelanjutan,” kata Dhiaul.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut dia, regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas lingkungan.
Dalam inspeksi itu, tim meninjau sejumlah aspek pengelolaan lingkungan perusahaan, mulai dari kelengkapan administrasi dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga sarana pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban lingkungan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar, Khairuddin, mengatakan pihaknya mendukung langkah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan DLH karena menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut dia, pengawasan terhadap pelaku usaha tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha di Aceh Besar dapat mematuhi aturan lingkungan. Kepatuhan tersebut bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Khairuddin.


















































































































Komentar Terbaru