Lebih lanjut, tim penggugat menegaskan gugatan yang mereka ajukan tidak ditujukan kepada Gibran secara personal. Fokus perkara berada pada objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan kementerian.
Jika nantinya PTUN memutuskan surat keterangan penyetaraan tersebut terbukti cacat hukum dan membatalkannya, putusan itu berpotensi memiliki konsekuensi terhadap legalitas persyaratan administrasi pencalonan pejabat publik yang bersangkutan.
Untuk saat ini, persoalan tersebut masih berada dalam proses persidangan. Artinya, tudingan mengenai cacat hukum pada surat keterangan penyetaraan tersebut belum merupakan putusan final dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum di PTUN.































































































Beri Komentar