Dikutip dari situs Dandapala MA, dalam putusan tersebut, MA juga merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Sementara itu, lembaga lain seperti BPKP tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, yang hasilnya dapat menjadi dasar bagi hakim dalam menilai kerugian berdasarkan fakta persidangan.
Untuk hukuman Alwin Akbar, hukumannya tetap 12 tahun penjara. Dia pun tetap tidak dibebankan uang pengganti karena dinilai tak menerima keuntungan dari kasus tersebut.
Kasus timah ini turut menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dia dihukum 20 tahun penjara, serta harus membayar uang pengganti Rp 420 miliar.































































































Beri Komentar