“Ini bukti bahwa masyarakat tidak ingin ada tambang di daerahnya, apalagi pihak perusahaan dan pemerintah tidak meminta persetujuan kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan konsesi,” kata Noer Faisal.
Menurutnya, penolakan tersebut harus dibaca pemerintah sebagai suara warga dalam mempertahankan ruang hidupnya. Pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasa aman, dihormati, dan memiliki hak menentukan masa depan wilayahnya.
Tokoh masyarakat Samadua yang berada di Dr. Khairuddin A. Ag., M.A., menilai keberadaan tambang di Samadua berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas ruang kelola yang telah diwariskan dan dikelola lintas generasi.
“Bagi warga, tanah bukan sekadar aset, tetapi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga. Bila ini hilang, tentu berdampak terhadap kemiskinan,” kata Khairuddin.
Selama ini, kata Khairuddin, masyarakat menggantungkan pendapatan dari hasil hutan bukan kayu dan komoditas perkebunan seperti pala, durian, serta nilam.
Aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengubah fungsi ruang, mengganggu sumber air, merusak ekosistem, dan pada akhirnya memutus mata rantai ekonomi masyarakat yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Khairuddin menilai rencana pertambangan tidak boleh mengorbankan hak kelola masyarakat atas tanah yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Menurutnya, pembangunan semestinya menjamin keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat, bukan justru mengambil ruang hidup yang selama ini menjadi tumpuan generasi sekarang dan yang akan datang.
WALHI Soroti Penerapan FPIC
Sementara itu, WALHI Aceh menegaskan FPIC bukan sekadar istilah administratif, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak dasar masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa perusahaan telah mengantongi izin.
Pemerintah harus dapat menjelaskan proses penerbitannya, pihak yang dilibatkan, informasi yang diberikan kepada masyarakat, serta bagaimana persetujuan warga diperoleh.
“FPIC bukan sekadar istilah yang bagus di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengetahui, mempertimbangkan, dan menentukan sikap terhadap kegiatan yang akan memengaruhi tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup mereka,” kata Om Sol, sapaan akrab Ahmad Shalihin.
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi secara menyeluruh IUP di Aceh, termasuk dua IUP di Samadua.






























































































Beri Komentar