UPDATE

ACEH
ACEH

Warga Tolak Tambang di Samadua, Pemerintah Aceh Diminta Evaluasi Izin

BANDA ACEH, BANDA ACEH – Penolakan masyarakat terhadap rencana pertambangan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, harus menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Aceh. Izin usaha pertambangan tidak boleh menjadi cek kosong bagi perusahaan untuk masuk dan menguasai ruang hidup masyarakat.

Dua perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di Kecamatan Samadua dengan total wilayah sekitar 1.491,4 hektare. IUP tersebut masing-masing diberikan kepada PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) seluas 752,4 hektare dan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) seluas 739 hektare.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Advertisements

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya izin, melainkan bagaimana izin tersebut diterbitkan dan sejauh mana hak masyarakat terdampak dihormati sejak awal.

Selama ini, menurut koalisi, banyak penerbitan IUP dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat setempat, termasuk minimnya komunikasi yang bermakna dengan komunitas lokal.

Advertisements

Kepala Divisi Penguatan Basis dan Pengorganisasian AkaR Nusantara, Fachrian, mengatakan penerbitan izin sumber daya alam secara tertutup menunjukkan masih kuatnya pola pengambilan keputusan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak terakhir yang mengetahui.

“Masyarakat sering kali hanya dijadikan objek, tidak pernah dilibatkan secara aktif dan menjadi subjek dari investasi,” kata Fachrian.

Menurutnya, tata kelola sumber daya alam (SDA) seharusnya dilakukan secara terbuka dan demokratis. Masyarakat harus memperoleh informasi dan dilibatkan sebelum keputusan dibuat, bukan diberi tahu setelah izin diterbitkan.

Hal itu, kata dia, sekaligus berkaitan dengan kewajiban pemerintah memastikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.

Masyarakat harus mendapatkan informasi yang utuh sejak awal dan memiliki ruang untuk menyatakan persetujuan atau penolakan secara bebas atas kegiatan yang berdampak terhadap tanah, wilayah kelola, dan sumber daya alam mereka.

“Masyarakat tidak boleh mengetahui sebuah izin setelah izin itu terbit. Kalau prosesnya benar-benar transparan, masyarakat harus mengetahui sejak awal siapa pemegang izinnya, di mana wilayahnya, apa yang akan dilakukan, apa risikonya, dan bagaimana dampaknya terhadap ruang hidup mereka,” ujarnya.

Petisi Warga Jadi Sinyal Penolakan

Ketua Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS), Dr. Noer Faisal Darmi, Sp.B(K) Onk, menilai petisi penolakan warga merupakan gambaran jelas sikap masyarakat terhadap rencana pertambangan.

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.