Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup proses penerbitan izin, kesesuaian tata ruang, status dan penguasaan lahan masyarakat, potensi dampak terhadap sumber air, serta keterkaitannya dengan kawasan ekologis penting.
Pemerintah juga diminta membuka seluruh informasi perizinan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen lingkungan, dan proses administrasi penerbitan izin.
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh meminta pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi memicu konflik agraria dan kerusakan lingkungan sebelum persoalan hak atas lahan, partisipasi masyarakat, dan dampak ekologis diselesaikan secara terbuka.
“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung investasi, sementara masyarakat menghitung berapa banyak ruang hidup yang hilang. Kalau sejak awal masyarakat menolak dan prosesnya tidak transparan, pemerintah harus mendengar suara itu, bukan memaksakan tambang atas nama izin,” tegas Om Sol.
Om Sol menegaskan, otokratisasi tercermin dalam bentuk kesewenang-wenangan pemerintah menerbitkan izin-izin investasi ekstraktif tanpa memastikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Proses perizinan yang minim transparansi dan partisipasi publik serta mengabaikan keberatan warga menunjukkan menguatnya kekuasaan yang tidak terkendali.
Negara seolah menempatkan investasi sebagai kepentingan utama, sementara hak masyarakat dan daya dukung ekologis diperlakukan sebagai hambatan.
Dalam kondisi demikian, izin bukan lagi instrumen tata kelola untuk memastikan keseimbangan kepentingan, melainkan dapat berubah menjadi legitimasi administratif bagi penguasaan sumber daya alam.
“Praktik semacam ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi, memperbesar konflik agraria, dan mempercepat kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Adapun yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Aceh adalah IKSAS, LBH LBH Jendela Keadilan Aceh, Yayasan HAkA, YRBI, JKMA Aceh, AkaR Nusantara, dan WALHI Aceh.[]






























































































Beri Komentar