Teguran tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi satuan kerja terkait agar tidak kembali terlambat dalam periode pelaporan berikutnya.
Kemenag Aceh Koordinasi dengan Satker
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenag Aceh telah melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota pada Kamis (20/8/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengingatkan satuan kerja yang masih belum menyampaikan laporan agar segera menyelesaikan dan mengirimkannya melalui SIPKA.
“Sebagai tindak lanjut, pada Kamis, 20 Agustus 2026, Kanwil Kemenag Aceh juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan mengingatkan satuan kerja yang masih belum menyampaikan laporan agar segera menyelesaikan dan menyampaikannya melalui aplikasi dimaksud (SIPKA),” jelas Aida.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Aceh sendiri telah menyelesaikan kewajiban penyampaian laporan, sementara sejumlah satuan kerja di bawah koordinasinya masih perlu menuntaskan pelaporan melalui sistem yang telah ditetapkan Kementerian Agama.[]





























































































Beri Komentar