“Ya setara, dan itu ditetapkan melalui surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
“Kementerian konsisten dengan jawabannya sehingga sebenarnya secara hukum tak ada lagi keraguan tentang jenjang pendidikan sekolah menengah yang pernah diikuti Gibran,” jelas Ade.































































































Beri Komentar