UPDATE

ACEH
ACEH

Setahun Lebih Menjabat, M. Nasir Lepas Kursi Sekda Aceh: Prabowo Teken Keppres 95/TPA 2026

BANDA ACEH — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh pada 21 Agustus 2026.

Melalui keputusan tersebut, M. Nasir, S.IP., MPA. diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Salinan dan petikan Keppres telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretaris Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

Dalam surat itu, Gubernur Aceh diminta memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keppres serta menyampaikan petikan keputusan kepada yang bersangkutan.

Pemberhentian ini dilakukan atas usul Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026, dan didasarkan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Mekanisme ini juga mengikuti PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Isu pergantian Sekda Aceh sejatinya bukan hal baru. Desas-desus pencopotan M. Nasir telah menguat sejak Desember 2025 dan awal 2026. Media lokal Meuseuraya.id bahkan sempat menurunkan laporan bertajuk “Sekda Aceh Diganti?” yang menyoroti rumor pergantian pejabat tertinggi ASN di Pemerintah Aceh tersebut.

M. Nasir — yang akrab disapa Nasir Syamaun — sebelumnya dilantik Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) sebagai Sekda Aceh definitif pada 15 Agustus 2025 berdasarkan Keppres Nomor 120/TPA Tahun 2025.

Sebelum definitif, ia menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh sejak Maret 2025 menggantikan Alhudri. Jabatan definitifnya adalah Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, dan ia pernah memimpin Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh. Di luar kedinasan, M. Nasir juga terpilih sebagai Ketua KORPRI Provinsi Aceh periode 2025–2030.

Hingga berita ini diturunkan, jabatan baru yang akan ditempati M. Nasir belum diumumkan secara resmi.

Frasa “terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru” dalam Keppres mengisyaratkan yang bersangkutan akan segera mengemban amanah lain, baik di lingkungan Pemerintah Aceh maupun di instansi lain.

Salinan keputusan ini turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala KPPN Banda Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dengan berlakunya Keppres 95/TPA 2026, Pemerintah Aceh diharapkan segera memproses pengisian jabatan Sekda definitif sesuai PP 58/2009 agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. []

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.