BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menagih Komisi I DPR RI membuka hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online (Judol) kepada publik menyusul kembali mencuatnya nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam perkara dugaan mafia akses judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hari mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum maupun DPR setelah nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan perkara judol yang telah bergulir di pengadilan.
“Panja masih ada atau sudah bubar? Apa hasilnya, harus dilaporkan kepada masyarakat. Jangan hanya membuat panja tetapi tanpa kerja,” kata Hari kepada RMOL, Minggu, 30 Agustus 2026.
Nama Budi Arie sebelumnya muncul dalam persidangan perkara tersebut pada 2025. Dalam surat dakwaan jaksa, Budi Arie disebut antara lain menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli dan kemudian disebut memberikan atensi agar Adhi tetap diterima bekerja meski tidak memenuhi persyaratan tertentu.
Adhi Kismanto kemudian disebut memiliki tugas mencari data atau tautan situs judol. Perkara tersebut selanjutnya menyeret sejumlah terdakwa ke meja hijau.
Meski demikian, kemunculan nama Budi Arie dalam surat dakwaan tidak serta-merta membuktikan dirinya melakukan tindak pidana. Status dan pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
Budi Arie sendiri sebelumnya membantah tudingan bahwa dirinya melindungi situs judol. Saat menjabat Menkominfo, ia menyatakan justru berupaya memberantas judol dan siap dipanggil apabila diperlukan sebagai saksi.
Hari menilai, keberadaan Panja Judol Komisi I DPR RI tidak boleh berhenti sebatas rapat, kunjungan kerja, maupun menerima laporan dari pemerintah.
Menurutnya, DPR memiliki fungsi pengawasan yang seharusnya menghasilkan rekomendasi konkret dan dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Padahal, Panja Judol Komisi I DPR RI tercatat melakukan sejumlah agenda pada 2025.
Pada 22 Januari 2025, Panja menggelar rapat dengan pejabat Kemkomdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membahas efektivitas pengawasan dan pengendalian konten judol serta penguatan keamanan siber.
Dokumen DPR juga mencatat kunjungan lapangan Panja Judol Komisi I ke Kemkomdigi pada 24 Maret 2025.
Bahkan, kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR menyebut Panja Judol perlu dimaksimalkan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan regulasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, menganalisis kebutuhan teknologi, serta merumuskan strategi komprehensif pencegahan dan pemberantasan judol.































































































Beri Komentar