UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Eks Pejabat Kemenag Bongkar Kuota Haji 50:50 Era Yaqut: Tanpa Kajian Hukum, KMA Disebut Di-backdate

Bahiej kembali membenarkan isi keterangannya.

“Pada proses penanggalan KMA 1156 Tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU dengan alasan timeline dari pihak Dirjen PHU,” demikian keterangan yang dikonfirmasi majelis hakim.

Jawaban singkat “iya” dari Bahiej menjadi bagian penting dalam rangkaian fakta persidangan perkara kuota haji yang kini menyeret sejumlah nama besar di lingkungan Kementerian Agama.

Persidangan ini pun semakin membuka dugaan adanya proses pengambilan kebijakan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pembagian kuota 50:50 disebut dilakukan tanpa dasar regulasi yang kuat, sementara dokumen keputusan juga diduga mengalami penyesuaian tanggal.

Kini, pengadilan akan mengurai lebih jauh siapa yang memerintahkan percepatan, bagaimana skema pembagian kuota itu ditetapkan, serta siapa pihak yang berada di balik permintaan backdating terhadap dokumen KMA tersebut.

Kasus kuota haji tambahan yang semula hanya dipandang sebagai persoalan pembagian jatah kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap proses pengambilan kebijakan di internal Kementerian Agama pada era Yaqut Cholil Qoumas

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.