BANDA ACEH, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai payung hukum untuk mendukung realisasi pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Plt Sekda Aceh, Taufik, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk membuka konektivitas ekonomi antardaerah melalui jalur laut.
Taufik meminta seluruh instansi terkait segera menyelesaikan setiap tahapan penyusunan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung rencana tersebut.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat tersebut diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik dalam keteranganny, Senin (7/9).
Sementara itu, aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung rute Aceh–Penang.
Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza, mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 1985.
Namun, untuk mendukung operasional pelayaran internasional tersebut, PT Pelindo selaku operator pelabuhan perlu meningkatkan sejumlah fasilitas penunjang di kawasan pelabuhan.
Selain kesiapan infrastruktur pelabuhan, armada kapal yang akan melayani rute tersebut juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan serta kesepakatan bilateral khusus. Hal ini mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” ujar Robby.
Pemerintah Aceh berharap penyusunan regulasi dan koordinasi lintas instansi dapat segera dituntaskan sehingga rencana pembukaan konektivitas pelayaran langsung Aceh–Penang dapat direalisasikan.[]
































































































Komentar Terbaru