UPDATE

NASIONAL

Kasasi Kandas, Marcella Santoso Tetap 15 Tahun Bui: Jejak Suap Vonis Lepas CPO Berujung Inkrah

Sementara eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada tingkat pertama dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap bersama Marcella dan Ariyanto, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU.

Adapun advokat Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Putusan kasasi MA terhadap Marcella sekaligus menutup upaya hukum biasa yang ditempuhnya.

Hukuman 15 tahun penjara kini berstatus inkrah, menyusul perkara suap yang menyeret praktik pengurusan vonis lepas dalam kasus ekspor CPO.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.