Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang secara tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
KKP juga telah mengatur penggunaan obat ikan demi menjamin mutu serta keamanan produk hasil budidaya melalui Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik. Aturan tersebut memberikan pedoman penggunaan pakan dan obat yang terstandar sehingga kualitas ikan hasil budidaya aman bagi konsumen.[]































































































Beri Komentar