UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Geledah Kantor Summarecon Bogor, KPK Amankan Dokumen dan BBE

Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan/Kantah Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk), serta empat dari unsur swasta yang meliputi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, serta seorang pihak swasta bernama Rizal Pahlevi. Para tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan para pemilik atau ahli waris sebelumnya yang memegang SHM sah.

Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Kantah Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk mediasi, yang berujung pada pencabutan gugatan di PTUN Bandung dan pengajuan pemblokiran SHGB Summarecon oleh pihak ahli waris.

Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser (perantara pihak Summarecon) dan Erwin (orang kepercayaan Nusron Wahid). KPK menduga Sontang menolak membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB kecuali mendapat arahan dari atasannya.

Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee berkode “dua” yang diduga senilai Rp2 miliar. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena ada pihak lain yang turut meminta fee broker.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari dana tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain atau gratifikasi terkait mutasi promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, di mana Rp1,8 miliar di antaranya disetorkan kepada Arif. 

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.