Para pemohon juga menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan setelah melewati tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Mereka meminta MK tetap membuka ruang pemeriksaan untuk menguji persoalan yang mereka ajukan.
MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan salah satu pokok persoalan yang diajukan pemohon terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar di MK, Jakarta, dipantau daring Senin (21/9) malam.
Perkara tersebut diajukan 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.
Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Bambang di hadapan Majelis Hakim MK
































































































Beri Komentar