UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Perkarakan Syarat Cawapres Gibran, Denny Indrayana Merujuk Yurisprudensi Pilkada Sabu Raijua

Gugatan ini terjadi catat sebagai Perkara Nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak Pemberi Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sedangkan, pihak Terkait yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) adalah pasangan calon nomor urut 2 Pilpres 2024, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, hingga masa tenggat waktu registrasi pihak Terkait pada Jumat lalu, 18 September 2026, dari pihak keduanya tidak ada yang meregistrasi sebagai pihak Terkait. 

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.