Bagi Firman, keputusan mengenai status administratif Nusron dapat menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan sikap pemerintah dalam menghadapi perkara hukum yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
Menurut dia, langkah administratif tersebut juga tidak otomatis harus dikaitkan dengan persoalan politik Partai Golkar. Firman menyebut Nusron telah mundur dari kepengurusan partai tersebut beberapa bulan sebelum perkara ini mencuat.
OTT HGB Summarecon
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta empat pihak yang disebut KPK sebagai orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp106,3 miliar yang terdiri dari rupiah dan sejumlah mata uang asing.
KPK menduga terdapat aliran uang dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Salah satu konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebut Erwin diduga meminta Rp2 miliar untuk pengurusan HGB Summarecon dan kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp200 juta, kepada Sontang.
Namun, sejauh ini KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Lembaga antirasuah masih mengembangkan penyidikan untuk mengurai peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan demikian, status Nusron tetap harus dibedakan dari para tersangka yang telah ditetapkan KPK. Opsi pembebastugasan sementara yang disampaikan Firman merupakan usulan administratif di tengah proses hukum, bukan kesimpulan bahwa Nusron terlibat atau bersalah dalam perkara tersebut
































































































Beri Komentar