BANDA ACEH – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan keyakinannya bahwa jika proses hukum yang sedang ditempuh berjalan lancar, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dapat berubah pada awal Oktober.Pernyataan tersebut disampaikan Denny ketika membahas polemik persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024, termasuk persoalan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden serta aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat mengecualikan dokumen tersebut dari akses publik.
“Kalau ini lancar dan diganti, awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita,” kata Denny di podcast Forum Keadilan Madilog, Minggu (27/9/2026).
Menurut Denny, persoalan yang dipersoalkan tidak berhenti pada isu ijazah. Ia menyoroti proses masuknya Pasal 18 ayat (3) dalam aturan KPU yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh.
Denny mengklaim pasal tersebut tidak tercantum dalam draf yang diuji publik oleh KPU pada September. Ia juga mempertanyakan proses konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR RI pada 20 September yang menurutnya tidak membahas ketentuan tersebut.
“Pasal 18 ayat 3 ini pada saat KPU melakukan uji publik peraturan drafnya di bulan September enggak ada. Pasal 18 ayat 3 ini menyelundup,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan kapan ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam aturan KPU.
Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan itu memang pernah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen yang masuk dalam ketentuan tersebut antara lain dokumen persyaratan pencalonan, termasuk ijazah.
Namun, KPU kemudian membatalkan keputusan tersebut pada 16 September 2025. Secara resmi, pencabutan itu dituangkan melalui Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025 tentang Pencabutan atas Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
“Di tahun 2025 keputusan KPU nomor 731, yang isinya dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan. Kok ada keputusan begini? Buat siapa itu dirahasiakan?” kata Denny.
Menurut Denny, rangkaian persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas. Ia menyebut isu yang berkembang bukan lagi hanya mengenai keabsahan dokumen tertentu, tetapi menyangkut kemungkinan adanya persoalan dalam proses penyelenggaraan pemilu.
“Kalau diruntut seperti ini apa kesimpulan kita? Ini bukan sekadar ijazah. Ini bisa jadi adalah electoral fraud, political corruption, electoral corruption,” ujarnya.
Denny menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan kesimpulan yang menurutnya perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian. Ia tidak menjelaskan dalam pernyataan tersebut adanya putusan pengadilan yang telah menyatakan terjadi Kecurangan Pemilu atau korupsi Politik.































































































Beri Komentar