UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Sosok Pria yang Kabur saat Ombudsman Sidak Ruang Mewah Lapas Cibinong, Diduga Jimmy Masrin

Pada foto tampak sejumlah potret bersama dan lelaki berambut putih dengan mata sipit.

Banyak warganet menduga bahwa pria di rumah itu adalah Jimmy Masrin.

Jimmy Masrin, pengusaha kelahiran 1963, dikenal sebagai ayah dari pegolf Danny Masrin. 

Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di University of Oklahoma, Amerika Serikat, pada 1985.

Jimmy meraih gelar Master of International Management dari The American Graduate School of International Management (Thunderbird), Arizona, pada 1987.

Berdasarkan informasi dari lincgrp.com, Jimmy memulai kariernya sebagai Manajer Pemasaran di Dauphin Technology, Lombard, Illinois.

Pada 1989, ia bergabung dengan Grup Lautan Luas dan menduduki posisi Wakil Presiden Direktur di salah satu anak perusahaan. 

Kariernya terus menanjak hingga diangkat sebagai Direktur Perseroan pada 1990, kemudian menjadi Direktur Pengelola pada 1996, dan Wakil Presiden Direktur Perseroan pada 2007.

Saat ini, Jimmy menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris atau Direksi di beberapa perusahaan di bawah Grup Lautan Luas.

Berdasarkan profil LinkedIn-nya, ia juga menjabat sebagai CEO PT Caturkarsa Megatunggal sejak 2007.

Jimmy juga memegang beberapa posisi dewan di berbagai perusahaan di seluruh dunia.

Selain di dunia bisnis, Jimmy aktif di bidang olahraga golf. 

Ia merupakan pendiri Indonesian Masters sekaligus menjabat sebagai Chairman Asian Tour.

Jimmy Masrin terjerat kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui LPEI.

Selain Jimmy, empat tersangka lainnya adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy).

 Jimmy divonis 10 tahun penjara setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (11/3/2026).

Hakim juga menghukum Jimmy dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, Jimmy dihukum membayar uang pengganti USD 32.691.551,88 subsider 8 tahun pidana kurungan.

Jimmy Masrin mulai ditahan sejak 20 Maret 2025, awalnya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama masa penyidikan. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Sesno mengaku kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong Bogor.

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.