UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Peristiwa bermula saat Majelis Hakim hendak mengambil sumpah dua ahli yang diajukan Pihak Terkait yakni Militan Gibran 08 Nusamtara. Keduanya yakni Rullyandi dan Ina Setiawati.

Hakim Konstitusi Arsul Sani lebih dahulu meminta klarifikasi kepada Rullyandi terkait pernyataannya di televisi.

“Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” kata Arsul dalam persidangan.

Arsul mempertanyakan konsistensi pernyataan Rullyandi karena bersedia menjadi ahli dalam perkara yang menurutnya ilegal.

“Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda, kok,” ujarnya.

Hakim MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut apabila ingin memberikan keterangan sebagai ahli.

“Sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian Saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” kata Saldi.

Menanggapi hal itu, Rullyandi menyatakan pandangannya merupakan bentuk kritik terhadap MK. Dia juga menjelaskan alasan dirinya pernah menyebut Ketua MK ilegal berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya membatalkan dasar pemilihan Ketua MK.

Namun, setelah diminta majelis, Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya terkait sidang ilegal.

“Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim,” katanya.

Majelis kemudian menskors sidang untuk bermusyawarah. Setelah sidang dibuka kembali, Saldi menyampaikan keputusan hakim.

“Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup,” kata Saldi.

Rullyandi menyatakan menerima keputusan tersebut.

“Baik, kalau memang seperti itu kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih,” ujarnya.

Saldi kemudian mempersilakan Rullyandi meninggalkan ruang sidang dan meminta pihak lain tidak memberikan komentar

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.