Meski demikian, dalam keterangannya di persidangan, Rizal memberikan penjelasan bahwa peringatan itu tidak hanya ditujukan kepada Orlando. Dia mengaku juga menyampaikan pesan serupa kepada pejabat lain, termasuk Kasubdit dan grup WhatsApp pengawasan, meski menggunakan bahasa yang berbeda.
Rp78,8 Miliar dan Tiga Pejabat Bea Cukai
Dalam perkara ini, tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar.
Ketiganya yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Jaksa menyebut uang tersebut diterima dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7/2026).
Kini, pesan “Hati-hati Coy” tidak lagi sekadar percakapan singkat di aplikasi pesan. Di ruang sidang, pesan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diperiksa untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi di balik perkara suap dan gratifikasi bernilai Rp78,8 miliar di lingkungan Bea Cukai.
Apakah pesan tersebut murni peringatan soal integritas, atau berkaitan dengan informasi bahwa aparat penegak hukum tengah melakukan pemantauan, menjadi bagian yang terus diuji melalui keterangan para saksi dan terdakwa dalam persidangan.






























































































Beri Komentar