UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Setelah Dipecat, FORMASI Desak Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Jadi Tersangka

“Ini yang harus didalami. Apa alasan pemindahan, siapa pemilik barang, dari mana barang berasal, siapa yang menggunakan dan mengapa fasilitas seperti itu bisa berada di dalam lapas. Jangan ada satu pun pertanyaan yang dibiarkan menggantung,” kata Jalih.

Di sisi lain, Kemenimipas menyatakan hasil investigasi internal menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah ASN di lingkungan Lapas Cibinong.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Rudi Setiawan menyebut para pegawai yang dikenai sanksi terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN. Sebanyak 17 orang telah dijatuhi hukuman dengan tingkat sanksi berbeda.

Namun, sampai saat ini pemberian status tersangka terhadap Wisnu dalam perkara pidana suap belum diumumkan aparat penegak hukum.

Karena itu, Jalih meminta proses pemeriksaan administratif dan proses hukum pidana berjalan beriringan.

“Kalau tidak ada suap, buktikan tidak ada suap. Kalau tidak ada jual beli fasilitas, buktikan tidak ada. Tetapi kalau ternyata ada uang yang mengalir, siapa pun yang menerima harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Jalih, publik juga berhak mengetahui siapa saja warga binaan yang pernah menempati fasilitas tersebut, bagaimana mereka memperoleh akses, berapa lama fasilitas digunakan, serta apakah terdapat pembayaran atau pemberian kepada petugas.

“Jangan hanya bongkar bangunannya. Bongkar juga mekanisme yang membuat bangunan itu bisa menjadi fasilitas istimewa bagi warga binaan tertentu,” tandasnya.

FORMASI, kata Jalih, mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“Pemecatan adalah satu tahap. Penegakan hukum adalah tahap berikutnya. Kalau memang ada pidana, publik menunggu tersangka, bukan hanya surat pemecatan,” pungkas Jalih.

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.