Yang membuat persoalan semakin serius, menurut Ombudsman, tim sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok sel. Di lokasi lain, Ombudsman bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan yang berada di kawasan hunian tersebut, tetapi petugas lapas menghalangi komunikasi lebih lanjut dengan orang tersebut.
Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan terhadap jajaran Lapas Cibinong.
Pada 26 September 2026, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural, yakni Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Jalih mengatakan, FORMASI tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum dan alat bukti yang sah. Namun, menurutnya, aparat penegak hukum wajib menelusuri dugaan adanya transaksi apabila fasilitas khusus tersebut ternyata diberikan kepada warga binaan dengan imbalan tertentu.
“FORMASI tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi negara juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik atau disiplin kalau ditemukan indikasi pidana. Telusuri aliran uangnya, siapa yang membayar, siapa yang menerima dan siapa yang memberikan fasilitas,” ujarnya.
Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyatakan memantau persoalan Lapas Cibinong. KPK menilai pemberian fasilitas atau kemudahan tertentu kepada warga binaan yang diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu memiliki kerawanan praktik transaksional yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) juga menyatakan akan mengusut lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana terkait dugaan komersialisasi hunian dengan fasilitas eksklusif di Lapas Cibinong.
“Artinya, ruang untuk masuk ke penyelidikan pidana memang terbuka. Sekarang tinggal keberanian aparat untuk membuktikan apakah benar ada transaksi atau tidak,” kata Jalih.
Sorotan terhadap Wisnu semakin kuat setelah dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, ia mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari kawasan yang menjadi sorotan.
Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo ketika itu mempertanyakan menghilangnya sejumlah barang seperti AC dan sofa yang sebelumnya terlihat di lokasi.
Wisnu mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang tersebut. Ia beralasan barang-barang itu bukan Barang Milik Negara (BMN).
Bagi FORMASI, fakta tersebut harus ditempatkan dalam pemeriksaan yang lebih luas. Bukan berarti perintah pemindahan barang otomatis merupakan tindak pidana, tetapi harus dilihat apakah tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan atau memindahkan barang yang menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.






























































































Beri Komentar