UPDATE

NASIONAL

Bola Panas MK ke MPR: Perlukah Gibran Mengundurkan Diri

Namun, MK tidak sampai pada permintaan tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.

Artinya, MK tidak memberikan putusan diskualifikasi. Tetapi Mahkamah juga tidak menghapus fakta yang muncul dalam persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA tersebut.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai “bola politik” kepada lembaga politik.

Istilah tersebut tentu harus dipahami secara hati-hati. MK tidak secara eksplisit menyerahkan mandat kepada MPR untuk memberhentikan Gibran. Yang terjadi adalah putusan tersebut membuka kembali ruang perdebatan konstitusional dan politik mengenai konsekuensi dari persoalan pemenuhan syarat jabatan.

MPR Tidak Boleh Bertindak di Luar Konstitusi

Jika persoalan ini kemudian dibawa ke MPR, mekanismenya tidak boleh disederhanakan menjadi keputusan politik semata.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Namun, Pasal 7B memberikan prosedur yang ketat. DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Setelah itu barulah proses berlanjut ke MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, MPR tidak bisa begitu saja menjadikan pertimbangan putusan PHPU ini sebagai dasar langsung untuk memberhentikan Wakil Presiden.

Konstitusi harus menjadi pagar politik.

Pilpres 2029: Lampu Kuning untuk Gibran

Konsekuensi politik lainnya justru dapat terasa menjelang Pemilu 2029.

Putusan MK tersebut dapat menjadi faktor yang diperhitungkan partai-partai politik apabila nama Gibran kembali muncul sebagai kandidat dalam Pilpres 2029.

Partai politik tentu harus menghitung bukan hanya popularitas atau kekuatan politik seorang kandidat, tetapi juga risiko hukum pencalonannya.

Jika persoalan ijazah yang menjadi syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden belum memperoleh kepastian hukum yang memadai, partai politik yang hendak mengusung Gibran harus mempertimbangkan kemungkinan munculnya gugatan baru pada tahapan pencalonan berikutnya.

Dengan kata lain, persoalan yang sekarang terlihat sebagai sengketa mengenai dokumen pendidikan dapat berubah menjadi risiko politik bagi partai pengusung.

Partai politik bisa saja bertanya: apakah layak mempertaruhkan tiket pencalonan presiden pada kandidat yang masih menghadapi persoalan hukum mengenai salah satu syarat pencalonan?

Bukan berarti dapat dipastikan partai-partai politik akan menolak Gibran pada 2029. Politik bersifat dinamis dan keputusan partai akan dipengaruhi banyak faktor.

image_print

1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.