Ia akan menghadapi pertanyaan yang sama: dokumen pendidikan apa yang digunakan, bagaimana status penyetaraannya, siapa yang mengesahkannya, dan apakah seluruh persyaratan pencalonan telah terpenuhi?
Pilihan Gibran
Karena itu, putusan MK seharusnya tidak hanya dibaca sebagai kemenangan atau kekalahan pihak yang berperkara. Bagi Gibran, ada pilihan politik yang cukup menentukan.
Pertama, tetap menjabat sebagai Wakil Presiden dan memberikan penjelasan terbuka serta meyakinkan mengenai persoalan pendidikan yang dipersoalkan.
Kedua, menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme konstitusional apabila ada pihak yang mengajukan proses lebih lanjut.
Ketiga, mengambil langkah politik yang lebih mendasar, termasuk mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban etis apabila ia menilai persoalan legitimasi tersebut telah menjadi beban bagi pemerintahan.
Sekali lagi, pengunduran diri bukan perintah MK.
Tetapi dalam demokrasi, legalitas dan etika politik adalah dua dimensi yang berbeda dan sama-sama penting.
Penutup
Kasus Gibran pada akhirnya membawa Indonesia pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persyaratan calon pejabat publik benar-benar diterapkan secara konsisten kepada semua orang?
Jika dokumen pendidikan dipersoalkan, jawabannya seharusnya sederhana: dokumen apa yang digunakan, siapa yang menerbitkannya, bagaimana proses penyetaraannya, dan apakah seluruh prosedur dilakukan sesuai peraturan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus transparan. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan pemenang pemilu. Demokrasi membutuhkan kepercayaan terhadap proses yang menghasilkan pemenang tersebut.
Putusan MK telah selesai dibacakan. Tetapi konsekuensi politiknya belum tentu selesai.
Gibran memang belum dinyatakan kehilangan jabatan. Ia juga belum dinyatakan dilarang maju pada 2029.
Namun, persoalan dokumen pendidikan kini telah memperoleh tempat dalam pertimbangan hukum MK. Karena itu, menjelang 2029, partai politik yang mempertimbangkan Gibran sebagai calon harus menghitung persoalan tersebut sebagai bagian dari risiko pencalonan.
Bukan karena MK telah menyatakan Gibran pasti akan didiskualifikasi, melainkan karena persoalan yang sama berpotensi kembali menjadi objek pemeriksaan apabila syarat pencalonan kembali dipersoalkan.
Di titik inilah bola politik kembali bergulir. Bukan hanya kepada Gibran, bukan hanya kepada DPR dan MPR, tetapi juga kepada partai-partai politik yang kelak harus menentukan apakah mereka bersedia mengambil risiko hukum dan politik dari seorang kandidat yang masih membawa persoalan mengenai syarat pendidikan.






























































































Beri Komentar