Namun, secara rasional, risiko diskualifikasi tentu menjadi salah satu variabel yang dapat diperhitungkan sebelum partai menentukan calon.
Apalagi jika pada saat pencalonan 2029 persoalan tersebut kembali diajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia dan terdapat keputusan atau temuan baru mengenai pemenuhan syarat pendidikan.
Bagi partai politik, persoalannya bukan hanya apakah seorang kandidat mampu memenangkan kontestasi, tetapi juga apakah pencalonannya memiliki kepastian hukum yang cukup untuk bertahan sampai akhir proses pemilu.
Sebab, apa gunanya partai membangun koalisi, mengeluarkan biaya politik, menggerakkan mesin partai, dan memenangkan pertarungan elektoral apabila kemudian pencalonan kandidat tersebut menghadapi persoalan hukum yang berujung pada diskualifikasi?
Karena itu, putusan MK sekarang dapat menjadi semacam lampu kuning politik bagi partai-partai yang kelak mempertimbangkan Gibran sebagai kandidat 2029.
Bukan larangan. Bukan pula keputusan bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat pada 2029.
Tetapi sebuah persoalan yang tidak bisa begitu saja diabaikan.
Efek Jera bagi Partai Politik
Ada dimensi lain yang tidak kalah penting. Putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi partai politik agar lebih berhati-hati dalam proses seleksi dan verifikasi calon pejabat publik.
Partai seharusnya tidak hanya melihat elektabilitas, popularitas, jaringan kekuasaan, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Dokumen persyaratan calon harus diverifikasi secara ketat sebelum sebuah nama diusung.
Sebab, ketika terjadi sengketa, persoalannya tidak hanya menyangkut kandidat.
Dalam konteks Gibran, persoalan ijazah tersebut kini berpotensi menjadi political liability atau beban politik yang harus diperhitungkan apabila namanya kembali masuk bursa Pilpres 2029.
Gibran Terkunci untuk Pilpres 2029?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih jauh: apakah putusan MK tersebut secara politik mengunci Gibran untuk tidak dapat maju dalam Pilpres 2029?
Jawabannya harus hati-hati.
MK tidak mengatakan Gibran tidak boleh maju pada 2029. MK juga tidak menjatuhkan larangan politik terhadap Gibran.
Namun, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan tentang ijazah atau dokumen yang dapat disetarakan dengan pendidikan SLTA dapat menjadi persoalan serius apabila syarat pendidikan yang sama kembali berlaku dan persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang dapat diverifikasi secara hukum.
Jadi, yang mungkin “terkunci” bukan Gibran secara otomatis, melainkan ruang politiknya untuk maju kembali yang menjadi jauh lebih kompleks.






























































































Beri Komentar