g) akta kelahiran atau kenal lahir;
h) rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA atau SMK, dan scan rapor 3 tahun terakhir SD, tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Lulus SMA
Berdasarkan fakta persidangan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
Namun, setelah mempelajari seluruh bukti dari para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut memperkuat temuan tersebut. Dokumen yang dilampirkan bukan ijazah, sertifikat, atau diploma, melainkan certificate of attendance serta dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda dengan ijazah atau dokumen kelulusan. Certificate of attendance menunjukkan kehadiran siswa dalam proses pembelajaran, bukan bukti seseorang telah menyelesaikan atau lulus dari suatu jenjang pendidikan.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk
disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal
227 huruf l UU Pemilu,” tegas Arsul Sani































































































Beri Komentar