Lebih jauh, Munarman menilai putusan MK justru membuka persoalan yang lebih besar mengenai tata kelola negara dan penyelenggaraan pemilu.
Menurut dia, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai dokumen pribadi seorang calon wakil presiden, tetapi juga menyangkut mekanisme penyelenggaraan pemilu, birokrasi, serta penegakan hukum.
“MK itu hanya ingin membuka peristiwa itu sebetulnya. Menghadirkan ke publik bahwa ada persoalan di negara ini sebetulnya,” katanya.
Ia kemudian menyebut sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa, mulai dari tata cara penyelenggaraan pemilu hingga dugaan penggunaan birokrasi untuk menopang kekuasaan.
“Persoalan apa? Persoalan penyelenggaraan tata cara penyelenggaraan pemilu yang tidak benar. Kemudian persoalan birokrasi yang bisa disetel untuk menopang kekuasaan mengeluarkan surat itu kan. Kemudian ada persoalan hukum pidana yang tidak berjalan,” ujarnya.
Munarman selanjutnya menyoroti kewenangan konstitusional DPR dan MPR.
Ia mengingatkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR sebagaimana mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
Menurutnya, apabila DPR menemukan alasan konstitusional yang memenuhi ketentuan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, proses tersebut dapat diteruskan ke MPR dan kemudian diuji melalui mekanisme di MK.
“Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR,” kata Munarman.
Karena itu, ia kini menempatkan DPR sebagai lembaga yang menurutnya mempunyai peran penting setelah putusan MK tersebut.
Munarman bahkan memperingatkan bahwa jika DPR tidak merespons persoalan tersebut, maka akan muncul persoalan Politik yang jauh lebih serius.
“Seandainya DPR tidak melakukan itu, ini kejahatan politik. Kalau DPR juga tidak bergerak, juga tidak melakukan respons terhadap putusan MK, maka artinya negara ini sudah menunjukkan ada kejahatan politik yang terorganisir,” tegasnya.
Sementara itu, Munarman menggambarkan tingginya perhatian publik terhadap sidang MK yang berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Gibran.
Ia mengatakan masyarakat mengikuti pembacaan putusan dengan ekspektasi besar, termasuk adanya kegiatan nonton bareng di berbagai tempat.
“Publik akhirnya menunggu satu persidangan yang luar biasa terkait dengan posisi dari ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.
Menurut Munarman, suasana tersebut muncul karena sebagian masyarakat berharap MK mengambil keputusan yang secara langsung berdampak terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.































































































Beri Komentar