UPDATE

NASIONAL

Munarman Ungkap Potensi Pidana dalam Kasus Ijazah Gibran: Ada Dua Perbuatan yang Disorot

“Seolah-olah menunggu akan terjadi satu keajaiban, di mana dalam pikiran banyak orang ada putusan terkait dengan diskualifikasi dari Wakil Presiden Gibran,” katanya.

Namun, setelah amar putusan dibacakan, Munarman menilai publik perlu mencermati secara lebih teliti antara amar putusan dan pertimbangan hakim.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Ia menyebut Putusan MK Nomor 01/2026 pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Akan tetapi, menurutnya, terdapat bagian pertimbangan yang penting mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.

“Memang menyatakan menolak apa yang diajukan oleh para pemohon. Tetapi yang menarik di sini adalah temuan dari hakim MK tidak ada ijazah,” kata Munarman.

Ia menambahkan, persoalan tersebut kemudian memunculkan beragam reaksi publik. Sebagian pihak merasa putusan tersebut memberikan titik terang, sementara kelompok lain menilai persoalan tersebut belum selesai.

“Ada yang sujud syukur,” ujarnya.

Bagi Munarman, polemik tersebut kini tidak semestinya hanya berhenti di MK. Menurut dia, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusional, lembaga negara lain harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

Dengan demikian, bola panas polemik dokumen pendidikan Gibran kini menurutnya tidak hanya berada di ruang sidang MK, tetapi juga berada di tangan DPR.

Persoalan berikutnya adalah apakah DPR akan mengambil langkah politik dan konstitusional atas temuan serta pertimbangan dalam putusan MK tersebut, atau justru membiarkannya berhenti sebagai polemik politik.

Jika DPR memilih bergerak, prosesnya akan memasuki mekanisme ketatanegaraan yang berbeda. Jika DPR tidak bergerak, perdebatan mengenai tanggung jawab politik dan hukum atas persoalan tersebut dipastikan belum akan berakhir.

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.