Ia kemudian mengaitkannya dengan pendidikan yang ditempuhnya di Singapura. Gibran mempertanyakan bagaimana dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga jenjang S1 jika tidak lulus SMA.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” tutur Gibran.
PDIP Soroti Fakta dalam Putusan
Politikus PDIP Guntur Romli melihat putusan MK sebagai sesuatu yang justru membuka fakta penting untuk publik.
Ia menilai putusan tersebut tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Guntur juga menyoroti persoalan mengenai informasi kelulusan SMA atau sederajat Gibran yang tercatat dalam dokumen negara.
“PDI Perjuangan menegaskan, putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/Sederajat telah tercatat dalam putusan negara,” jelasnya.
MK sebelumnya menolak gugatan terkait perkara tersebut dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/10/2026). Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan sekolah menengah Gibran di Australia dan Singapura































































































Beri Komentar