Oleh karena itu, dalam aspirasi FKDI Poin 2 — apabila Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam waktu 30 hari tidak menyatakan pengunduran diri — maka FKDI mendesak Ketua DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan (Pasal 7B UUD NRI).
Alasan dari FKDI untuk memprioritaskan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka, menyatakan pengunduran diri (aspirasi FKDI Poin 1) adalah karena FKDI menempatkan akhlak dan martabat kebangsaan yang berdasarkan pada falsafah Pancasila sebagai suatu norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” lanjut FKDI.
“Demikian surat aspirasi dari FKDI ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan sekaligus keprihatinan yang sangat mendalam dari masyarakat diaspora Indonesia, baik yang tinggal jauh di mancanegara maupun yang sudah kembali ke tanah air, atas penyelenggaraan dan penegakan negara demokrasi Republik Indonesia yang jujur dan adil sesuai dengan yang dimandatkan oleh UUD 45 dan Pancasila,” sambungnya.































































































Beri Komentar