UPDATE

NASIONAL

Pasal Selundupan untuk Loloskan Gibran Tak Pernah Dibahas DPR

Ia mengaku telah memeriksa dokumen yang dimiliki DPR sekaligus mengonfirmasikannya kepada sejumlah pihak yang mengikuti uji publik. Hasilnya, pasal yang kini dipersoalkan tidak ditemukan dalam dokumen yang mereka pegang.

“Nah jadi data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik itu enggak ada pasal itu,” kata Doli.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Doli menambahkan, DPR turut memeriksa keselarasan rancangan peraturan dengan ketentuan lain. Dalam proses konsultasi, DPR juga membutuhkan masukan dari Bawaslu, pemerintah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perbedaan antara dokumen yang diterima DPR dan ketentuan yang akhirnya tercantum dalam PKPU itu, menurut Doli, perlu ditelusuri. Namun, ia belum merinci lebih jauh dua kemungkinan titik masuknya pasal tersebut.

“Nah, jadi kalau kemudian pada saat di tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba disebutkan ada, ya itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,” demikian Doli.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.