UPDATE

NASIONAL

Rumah, 11 Mobil, Uang Rp56 M Disita KPK, Bagaimana Status Hukum Japto?

“Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan opini publik. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan petunjuk yang muncul selama penyidikan.”

“Jika alat bukti telah memenuhi persyaratan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus menindaklanjutinya melalui prosedur yang sah,” lanjut Kurnia.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam perspektif hukum pidana, ujarnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Karena itu, penyitaan aset dan pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pidana.

Meski demikian, KPK perlu menjelaskan perkembangan perkara sejauh yang dapat disampaikan kepada publik, termasuk hasil penelusuran aset dan langkah penyidikan yang telah dilakukan. 

“Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul spekulasi mengenai penanganan perkara maupun dugaan perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diperiksa,” tandasnya.

KPK Harus Telusuri Asal-Usul Aset

Kurnia juga menyoroti pentingnya penelusuran aset dalam penyidikan dugaan TPPU. Menurutnya, penyidik perlu menguji setiap transaksi dan hubungan kepemilikan untuk mengetahui apakah kekayaan yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

“Dalam perkara TPPU, penelusuran aliran dana dan asal-usul kekayaan menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah terdapat upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.”

“Karena itu, penyidik perlu menguji setiap transaksi dan hubungan kepemilikan berdasarkan bukti yang diperoleh,” bebernya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan perkara tidak cukup diukur dari banyaknya barang yang disita.

Pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana dan penelusuran aliran dana merupakan bagian penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.

“Ukuran keberhasilan penanganan perkara bukan semata-mata banyaknya kendaraan, uang, atau barang mewah yang disita.”

“Yang lebih penting adalah kemampuan penyidik membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana, mengungkap aliran dana secara terang, serta memastikan perampasan aset dilakukan sesuai hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, barang yang disita tidak otomatis menjadi milik negara. “Perampasan aset harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan didasarkan pada pembuktian serta putusan atau prosedur hukum yang relevan,” pungkasnya.

KPK Sita 11 Mobil dan Uang Puluhan Miliar

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.