Gibran berhak atas proses yang adil. Masyarakat berhak atas penjelasan yang terang. Dan negara berkewajiban memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, substansi persoalan ini bukan tentang siapa yang harus dibela atau siapa yang harus disalahkan.
Persoalannya adalah bagaimana demokrasi memastikan bahwa kekuasaan tetap akuntabel, hukum tetap dihormati, dan kebenaran tidak dikalahkan oleh kepentingan politik.
Transparansi harus dijalankan. Klarifikasi harus diberi ruang. Kepastian hukum harus dijaga. Dan fakta harus menjadi pijakan utama dalam menyelesaikan polemik ini.
*Direktur Jakarta Institute































































































Beri Komentar