“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.
Selain penindakan, Abdullah menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa kebencanaan. Ia meminta KPK menelusuri informasi mengenai pejabat yang diduga menempatkan keluarga atau orang dekat pada perusahaan vendor yang memperoleh proyek penanganan bencana.
Menurutnya, dugaan tersebut harus diperiksa agar proses pengadaan berlangsung transparan dan tidak menjadi sarana memperkaya kelompok tertentu.
Ia pun mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Pengawasan, kata dia, perlu dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan.
“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” kata Abdullah.
Penyalahgunaan dana kebencanaan bukan sekadar persoalan administrasi atau kerugian keuangan negara. Praktik tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan warga yang tengah menghadapi situasi darurat.
“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkasnya.































































































Beri Komentar