“Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut,” ujar Budi.
“Penyidik juga menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisa lebih lanjut,” sambungnya.
Kasus yang menyeret nama Timothy Ronald sebelumnya sempat menyita perhatian publik pada Januari 2026. Pendiri Akademi Crypto itu bersama trader kripto Kalimasada dikaitkan dengan laporan sejumlah anggota komunitas investasi yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti rekomendasi perdagangan aset digital.
Salah satu pelapor mengaku membeli aset kripto Manta senilai Rp3 miliar setelah mendapat informasi melalui grup Discord Akademi Crypto.
Dalam laporan yang sempat beredar, pelapor menyebut dirinya memperoleh sinyal pembelian koin Manta pada Januari 2024 dengan gambaran potensi kenaikan harga mencapai 300 hingga 500 persen.
Namun, pergerakan harga justru berlawanan dengan harapan. Pelapor mengklaim nilai portofolio investasinya merosot hingga sekitar 90 persen.
“Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” demikian bunyi uraian dalam laporan yang sebelumnya beredar.
Persoalan tersebut kemudian mencuat di media sosial dan berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban mempertanyakan rekomendasi investasi yang mereka terima melalui komunitas tersebut.


















































































































Komentar Terbaru