BANDA ACEH – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Aceh Angkatan XVII yang dilaksanakan di Banda Aceh, 28-29 Desember 2023 ditutup dengan hasil akhir semua peserta yang berjumlah 24 orang lulus 100 persen.
Seperti diberitakan, UKW Angkatan XVII PWI Aceh difasilitasi oleh PWI Pusat dengan dukungan Kementerian BUMN melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI), PTPN III dan Forum Humas BUMN sebagai sponsor.
Selain Aceh, kolaborasi PWI-BUMN ini juga dilaksanakan juga secara bersamaan oleh PWI NTT dan Sulut.
“Kick off pelaksanaan UKW di ketiga provinsi itu dilakukan oleh PWI Pusat pada 28 Desember 2023,” kata Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah saat pembukaan UKW Angkatan XVII PWI Aceh, Kamis, 28 Desember 2023.
Lulus 100 persen
UKW Angkatan XVII PWI Aceh berlangsung di Hermes Palace Hotel Banda Aceh diikuti 24 peserta yang semuanya anggota Muda PWI Aceh.
Dari 24 orang wartawan yang mengikuti UKW jenjang Muda tersebut dinyatakan lulus 100 persen.
Kepastian lulus 100 persen disampaikan T. Haris Fadhillah selaku Koordinator Tim Penguji ketika penutupan UKW Angkatan XVII PWI Aceh, Jumat, 29 Desember 2023.
“Hasil yang luar biasa ini betul-betul karena kemampuan peserta, bukan karena ada intervensi dari Ketua PWI atau ada yang menankut-nakuti penguji, kalau tidak lulus bisa berbahaya,” ujar Haris yang merupakan penguji nasional dari PWI Aceh disambut aplusan peserta dan tim penguji.
Menurut Haris, dengan kelulusan 24 orang peserta UKW Angkatan XVII PWI Aceh maka secara nasional hingga saat ini sudah 18.224 orang wartawan anggota PWI yang sudah kompeten untuk semua jenjang (Muda, Madya, Utama).
Tanggung jawab lebih besar
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam sambutannya ketika menutup UKW Angkatan XVII PWI Aceh menyampaikan terima kasih kepada PWI Pusat yang telah memfasilitasi UKW PWI Aceh disponsori BSI, PTPN III, dan Forum Humas BUMN.
Secara khusus Nasir mengucapkan selamat kepada semua peserta UKW Angkatan XVII PWI Aceh yang telah lulus 100 persen pada jenjang Muda.
“Sejak awal saya sudah berkeyakinan kalau kawan-kawan bisa kompeten karena kalian memang wartawan yang selama ini bekerja secara profesional di media masing-masing, sehingga tak ada kesulitan ketika mengikuti UKW,” ujar Ketua PWI Aceh.
Nasir mengingatkan dengan status wartawan kompeten maka cara kerja harus beda dengan wartawan yang belum kompeten.
“Jalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers, dan Kode Etik Perilaku Anggota PWI. Kalau seorang wartawan kompeten melakukan pelanggaran tentu sanksinya akan lebih berat,” tandas Ketua PWI Aceh.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler