UPDATE

ACEH
ACEH

Keuchik Luengbata Kembalikan Dana Temuan, Media Diminta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

BANDA ACEH – Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partners, yang mewakili Keuchik Gampong Luengbata, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa (APBG) yang kini tengah diselidiki Polresta Banda Aceh harus dilihat secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bahrul menjelaskan, bahwa kliennya sebagai Keuchik Luengbata, bersikap kooperatif dalam setiap proses penyelidikan dan tetap menjalankan tugas melayani masyarakat sebagaimana biasa.

“Semangat pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian negara. Sanksi pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir setelah langkah administratif dan perdata tidak memadai,” ujar Bahrul, dalam keterangan tertulis diterima Lensakita.com, Kamis malam (30/7/2025).

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Banda Aceh dan surat Wali Kota Banda Aceh Nomor 700/0548 tertanggal 11 Juni 2025, Keuchik Luengbata diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Sebelum batas waktu berakhir, pada 22 Juli 2025, seluruh dana yang menjadi temuan sudah dikembalikan dan berkasnya diserahkan kepada penyidik. Jika dihitung, batas waktu penyelesaian temuan jatuh pada 10 Agustus 2025.

“Klien kami sudah menunjukkan itikad baik dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pengacara, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian negara.

Lebih lanjut, pengacara juga mengimbau media dan publik tidak mengaitkan kasus ini dengan kepentingan politik.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta semua pihak tetap tenang serta tidak terprovokasi. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung,” pungkasnya.[]

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.