BANDA ACEH – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Komisi pemberantasan korupsi (KPK) agar memeriksa tim transisi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang diduga terlibat melakukan pergeseran APBD Sumut yang akhirnya menyebabkan korupsi Kadis PUPR Topan Ginting terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).Pasalnya, proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Topan Obaja Ginting, ternyata tidak ada dalam perencanaan anggaran tahun berjalan.
Namun, proyek itu kemudian tiba-tiba muncul dan mendapatkan alokasi anggaran.
Adapun tim transisi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang terlibat dalam pergeseran anggaran di antaranya; Dida (Ketua Kadin yang menjadi Komisaris Utama Bank Sumut), Yudha (Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi), Wahyu (Dosen USU), Khafi (Komisaris KIM), Dicky (Sekretaris Bapemdabalitbang Provsu), dan Ricky (Keluarga Bobby Nasution).
Selain itu, KPK juga didesak harus memeriksa Bobby Nasution.
Manajer Riset Seknas Fitra Badiul Hadi begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (26/8/2025) malam menegaskan bahwa OTT kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan dugaan pergeseran anggaran APBD menuju proyek infrastruktur jalan membuka kembali problem klasik tata kelola keuangan daerah: minimnya transparansi, lemahnya partisipasi publik, serta rentannya kebijakan fiskal dijadikan instrumen rente Politik.
“Pergeseran anggaran diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana perubahan alokasi anggaran seharusnya dibahas bersama DPRD melalui mekanisme perubahan APBD, dan tidak bisa diputuskan sepihak oleh eksekutif apalagi oleh tim non struktural,” jelas Badiul.
Selain itu, ujarnya, jika benar dugaan bahwa tim efisiensi APBD diisi oleh kerabat dan eks tim sukses politik, maka praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip good governance dan akuntabilitas publik sebagaimana digariskan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya pencegahan nepotisme dalam pengelolaan anggaran.
“Kasus ini semakin krusial mengingat KPK sebelumnya telah melakukan OTT terhadap Kadis PUPR Topan Ginting terkait proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar,” katanya.
Di titik ini, ungkapnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci.
“KPK harus segera menindaklanjuti memeriksa para pihak yang diduga terlibat, untuk memastikan apakah pergeseran anggaran tersebut merupakan kebijakan sah ataukah menjadi bagian dari modus korupsi terstruktur,” jelasnya.





































































































Beri Komentar