UPDATE

NASIONAL

Praperadilan Febrie Ditolak, Kini Kejagung Diuji di Meja Tipikor

BANDA ACEH  — Penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan sekadar kemenangan hukum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Putusan tersebut justru membuka ujian yang lebih berat bagi Korps Adhyaksa: membuktikan bahwa penanganan perkara Febrie benar-benar berjalan objektif hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai putusan tersebut telah memperkuat keabsahan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejagung. Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi Tim 9 Kejagung untuk berlama-lama. Berkas perkara harus segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Peneliti LSAK, A. Hariri, mengatakan putusan PN Jaksel semestinya menjadi momentum bagi Kejagung untuk menunjukkan ketegasan sekaligus independensinya dalam mengusut dugaan korupsi, termasuk jika perkara tersebut menyentuh lingkaran internal institusi penegak hukum.

“Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan,” ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutip Minggu (30/8/2026).

Menurut Hariri, babak paling menentukan justru belum dimulai. Setelah praperadilan kandas, konstruksi perkara dan dakwaan akan menjadi sorotan berikutnya. Sebab, dari konstruksi dakwaan itulah publik dapat menilai seberapa serius Kejagung membongkar perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum tersebut.

Karena itu, LSAK meminta masyarakat ikut mengawasi proses penyusunan dakwaan yang kini tengah digodok tim penyidik.

“Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan,” katanya.

Hariri menilai perkara tersebut memiliki bobot yang jauh lebih besar karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di dalam institusi yang selama ini dikenal sebagai salah satu garda terdepan pemberantasan korupsi.

Ia bahkan menyebut perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus itu secara sederhana sebagai dugaan korupsi yang terjadi di dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Konstruksi perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus ini kan sederhananya melakukan korupsi di dalam tindak pidana korupsi. Boleh dikata Kejaksaan Agung jago dalam penanganan perkara seperti ini, tapi permainan ini sudah diketahui publik. Jangan sampai memainkan lagu lama dengan kaset baru,” tegasnya.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.