BANDA ACEH — Dugaan jual beli suara dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai diarahkan pada jejak yang lebih konkret.
Gerakan warga NU yang membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dugaan rasuah yang diduga berkaitan dengan penggalangan dukungan terhadap calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Ketua KPK NU Muhammad Sholihin mengatakan bukti yang dikumpulkan pihaknya mengarah pada dugaan pemberian suap kepada sejumlah unsur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Menurut Sholihin, dugaan praktik tersebut diduga berlangsung sebelum Muktamar digelar. Sejumlah lokasi, termasuk hotel dan tempat lain, disebut telah menjadi bagian dari penelusuran pihaknya.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti rasuah. Jual beli suara diduga dilakukan sebelum Muktamar digelar, baik di hotel maupun di tempat lain yang sudah kami endus lokasi eksekusinya,” kata Sholihin di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas dikutip Minggu (31/8/2026).
Alumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum itu mengeklaim terdapat tim sukses calon yang bergerak ke sejumlah daerah sebelum Muktamar NU. Mereka diduga mendatangi pengurus cabang maupun wilayah untuk menggalang dukungan dengan cara yang disebut Sholihin sebagai praktik suap.
Sholihin bahkan menuding praktik tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan pimpinan PWNU dalam komunikasi dengan para ketua PCNU.
“Ada tim sukses calon yang modusnya sebelum Muktamar NU berkeliling ke daerah-daerah untuk menyuap PCNU dan PWNU secara terbuka dan terang-terangan dan bahkan dilakukan langsung Ketua PWNU kepada Ketua-Ketua PCNU,” ujarnya.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim KPK NU dan belum disertai bukti yang telah diverifikasi secara independen.
Dokumen AHWA Jadi Titik Uji
Sorotan KPK NU tidak berhenti pada dugaan transaksi uang. Sholihin justru meminta mekanisme pengusulan calon AHWA menjadi ruang untuk menguji apakah dugaan pengaturan dukungan benar-benar terjadi.
Pasalnya, sebelum Muktamar berlangsung telah beredar lembar dukungan calon AHWA melalui media umum maupun media sosial. Sholihin menduga kemunculan dokumen tersebut berkaitan dengan penolakan sejumlah PWNU dan PCNU terhadap dugaan praktik jual beli suara.
Dokumen yang beredar itu, menurut dia, memiliki pola yang seragam. Bentuknya seperti template ketikan komputer yang tinggal dilengkapi dengan tulisan tangan berupa nama wilayah atau cabang serta nama Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.































































































Beri Komentar