UPDATE

ACEH
ACEH

Tim Kajian MoU Helsinki dan UUPA Himpun Aspirasi di Aceh Tenggara

KUTACANE – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe menggelar dialog strategis dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara di Kantor Bupati Aceh Tenggara, Jumat 25 September 2026.

Pertemuan itu merupakan bagian dari penjaringan aspirasi di berbagai kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga strategis, dan unsur masyarakat untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan, tantangan, serta implementasi MoU Helsinki dan UUPA setelah lebih dari dua dekade perdamaian Aceh.

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menyebutkan, Tim Kajian dipimpin Prof. Dr. Syahrizal Abbas selaku ketua, didampingi Mohammad Raviq, Ridwan Hadi, dan Dr. Muhammad Ridwansyah. Turut hadir unsur Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.

Dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara hadir Muhammad Ridwan, S.Sos., M.M., Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Bupati Aceh Tenggara; Kepala Badan Kesbangpol Ahmad Yani, S.E., M.Ag.; Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara Kasri Selian; serta sejumlah pejabat terkait.

Prof. Dr. Syahrizal Abbas menegaskan bahwa kunjungan Tim Kajian bukan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten, melainkan mendengar langsung pengalaman, persoalan, kebutuhan, dan aspirasi daerah terkait pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.

“Setelah lebih dari dua puluh tahun perdamaian, kita perlu melihat sejauh mana MoU Helsinki dan UUPA telah memberikan ruang yang nyata bagi daerah untuk membangun sesuai karakter dan kebutuhannya. Perdamaian harus terus kita jaga, tetapi juga harus menghadirkan keadilan pembangunan dan kesejahteraan yang dapat dirasakan masyarakat,” ujar Prof. Syahrizal Abbas.

Aspirasi tersebut akan dipadukan dengan hasil kunjungan Tim Kajian ke berbagai daerah untuk dirumuskan menjadi rekomendasi kepada Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Tgk. Malik Mahmud Al Haythar sebagai bahan komunikasi strategis dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah perlunya memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan keterbatasan kapasitas fiskal daerah serta perlunya perhatian yang lebih proporsional terhadap kebutuhan pembangunan daerah, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, struktur ekonomi, kawasan konservasi, konektivitas, serta sektor pertanian dan perkebunan.

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.