BANDA ACEH – Bupati GowaSitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bersamaan dengan penetapan tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri menyita tiga aset yang nilainya mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Aset yang disita terdiri atas dua rumah dan satu unit kendaraan. Penyidik menyebut penyitaan aset dilakukan untuk kepentingan pemulihan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara yang ditangani.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, aset pertama berupa rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Berikutnya, penyidik menyita rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar.
Sementara itu, aset ketiga berupa satu unit Toyota Hiace tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta. Jika dijumlahkan, nilai tiga aset tersebut mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Brigjen Indra dikutip Sabtu (26/9/2026).
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bekerja bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melalui joint investigation. Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi sebelum menggelar perkara.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, hasil gelar perkara menjadi dasar penyidik menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” katanya.
Perkara tersebut mencakup sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa. Penyidik mendalami dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, hingga sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menduga Sitti Husniah menggunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain. Salah satu pihak yang disebut berperan sebagai perantara adalah HA, yang diduga menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.






























































































Beri Komentar