UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong, ARUKKI: Presiden Periksa Menteri Imipas, Pejabat Hulu-Hilir Harus Dicopot

BANDA ACEH — Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan bangunan menyerupai vila lengkap dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai telah berubah menjadi persoalan serius yang menyentuh langsung tanggung jawab tata kelola pemasyarakatan.

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mendesak Presiden tidak tinggal diam dan segera meminta klarifikasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait temuan tersebut.

ARUKKI menilai keberadaan fasilitas yang diduga diperuntukkan bagi warga binaan tertentu menunjukkan adanya persoalan pengawasan yang tidak bisa semata-mata dibebankan kepada petugas di lapangan.

“Presiden tidak boleh tinggal diam. Apapun hal ini harus menjadi atensi serius karena menjadi hal memalukan dalam masa kepemimpinannya. Minimal lakukan pemanggilan dan permintaan klarifikasi dari Menteri Imipas,” kata Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian kepada Monitorindonesia.com, Minggu (27/9/2026).

Menurut Marselinus, jika benar fasilitas khusus tersebut dapat berdiri dan digunakan di dalam lingkungan lapas, maka terdapat pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan berjenjang di Kementerian Imipas.

Ia menilai kondisi tersebut setidaknya menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan yang perlu segera diperiksa secara menyeluruh.

“Minimal ini adalah bentuk kelalaian dari Menteri Imipas yang kecolongan atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Marselinus bahkan meminta Presiden tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika hasil investigasi nantinya membuktikan adanya pelanggaran serius, pejabat yang bertanggung jawab dari tingkat bawah hingga pengambil kebijakan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Presiden wajib lakukan investigasi serius dan copot seluruh pejabat dari hulu ke hilir jika benar-benar berkomitmen melakukan perbaikan di lingkungan Pemasyarakatan,” tegasnya.

Persoalan Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar rumah dinas Kepala Lapas yang disebut menyerupai vila. Bangunan tersebut dilengkapi sofa, kulkas, dapur, meja makan, televisi berukuran besar hingga tempat tidur king size.

Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di salah satu bangunan yang disebut petugas sebagai rumah asimilasi bagi warga binaan.

Tidak hanya itu, sebuah mobil Toyota Alphard ditemukan berada di kawasan yang dihuni warga binaan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengatakan tim menemukan permukiman dengan bangunan menyerupai vila dan mendapati adanya warga binaan yang menempati bangunan tersebut.

“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan,” ujar Syafrida.

Ombudsman menduga fasilitas khusus tersebut bukan baru berlangsung dalam waktu singkat.

“Menurut kami, patut diduga sudah berlangsung cukup lama,” kata Syafrida.

Temuan itu kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih serius setelah muncul dugaan adanya pembayaran agar warga binaan tertentu dapat menempati atau menikmati fasilitas tersebut.

Namun, nominal pembayaran maupun pihak yang diduga menerima uang tersebut hingga kini belum diungkapkan secara resmi.

Karena itu, mekanisme penggunaan bangunan, identitas penghuni, dasar pemberian fasilitas, sumber pembiayaan serta dugaan pembayaran masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Fickar: Jangan Berhenti di Petugas Lapangan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai temuan tersebut harus dibongkar secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa yang menyediakan fasilitas dan bagaimana fasilitas khusus tersebut bisa berada di dalam lapas.

Menurut Fickar, jika fasilitas khusus tersebut terbukti diberikan kepada narapidana tertentu, maka mekanisme pemberian hingga kemungkinan adanya transaksi harus diperiksa.

“Ini jelas selain kesalahan pihak Kementerian Pemasyarakatan dengan berdirinya gedung mewah ini, sehingga pejabat dari level menteri yang harus menerima sanksi, juga terpidananya yang memanfaatkan ini,” kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (24/9/2026).

Fickar menilai persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran administratif dan etika profesi, tetapi dapat berkembang ke ranah pidana apabila pemeriksaan menemukan transaksi atau keuntungan tertentu dalam pemberian perlakuan khusus.

“Ini suatu penyimpangan yang jelas dan harus dilakukan tindakan yang drastis. Selain telah menyimpang dari standar lembaga pemasyarakatan, juga telah terjadi perilaku diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip kesamaan di depan hukum,” ujarnya.

Menurut Fickar, pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada petugas teknis.

“Tidak cukup pejabat teknis yang ditindak, tetapi pengambil kebijakan setingkat menteri pun harus mempertanggungjawabkan dan menghukumnya,” kata dia.

Ia menambahkan, pejabat yang saat ini menjabat tetap perlu dilihat langkahnya setelah mengetahui adanya penyimpangan, sekalipun fasilitas tersebut nantinya terbukti merupakan peninggalan dari kebijakan atau pengelolaan sebelumnya.

Menindaklanjuti temuan Ombudsman, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Pemeriksaan meliputi sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta pengamanan di Lapas Cibinong.

Status bangunan, pihak yang menempati, dasar penggunaan rumah asimilasi, serta sumber dan mekanisme pembiayaan menjadi sejumlah hal yang akan diverifikasi.

Ombudsman sendiri meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, sumber daya manusia, petugas, kepala lapas dan pejabat terkait. Ombudsman juga memberikan waktu kurang dari satu bulan untuk melakukan tindakan korektif, termasuk penertiban hingga pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Bagi ARUKKI, proses tersebut menjadi momentum untuk menguji apakah reformasi pemasyarakatan benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada pergantian dan pemeriksaan pejabat di level bawah.

Sebab, jika sebuah fasilitas menyerupai vila dapat berdiri di lingkungan lapas, dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga, dihuni warga binaan, bahkan disertai dugaan adanya pembayaran, maka pertanyaan publik tidak berhenti pada siapa yang menempati.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang mengetahui, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang membiarkan kondisi tersebut berlangsung.

Nama Ferdy Sambo Belum Terbukti Terkait

Temuan tersebut juga menyeret nama Ferdy Sambo, narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong sejak Agustus 2023 setelah dipindahkan dari Lapas Salemba.

Namun, sampai pemeriksaan Ombudsman dilakukan, belum ada kepastian bahwa Sambo menggunakan fasilitas mewah yang ditemukan.

Anggota Ombudsman Fikri Yasin sebelumnya menyebut kemungkinan tersebut masih sebatas dugaan. Ombudsman tidak menemukan Sambo berada di bangunan yang diperiksa dan belum memperoleh dokumen yang memastikan siapa saja warga binaan yang menempati fasilitas tersebut.

Dengan demikian, keterkaitan Sambo dengan fasilitas tersebut belum terkonfirmasi berdasarkan temuan yang diumumkan Ombudsman.

DPR Ikut Dalami

Sorotan terhadap Lapas Cibinong juga mendapat perhatian DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Imipas untuk didalami melalui fungsi pengawasan.

“Saya juga baru tahu dari media, dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi XIII, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Kini, temuan vila, fasilitas layaknya hunian eksklusif, mobil Toyota Alphard hingga dugaan adanya pembayaran menjadi pintu masuk untuk menguji sistem pengawasan pemasyarakatan secara keseluruhan.

Bagi ARUKKI, Presiden perlu memastikan persoalan tersebut tidak berakhir sebagai inspeksi sesaat atau sekadar pembongkaran bangunan.

Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka rantai pertanggungjawaban perlu ditelusuri dari petugas lapangan hingga pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengambilan kebijakan.

Sebab, persoalan utamanya bukan semata-mata mengapa ada vila di dalam lapas, melainkan bagaimana fasilitas semacam itu bisa muncul, bertahan, dan digunakan tanpa terdeteksi sistem pengawasan resmi.

Seluruh dugaan terkait pembayaran, perlakuan khusus maupun pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi lembaga berwenang.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.